MINEWS, JAKARTA – Setelah mengesahkan peraturan baru terkait perubahan regulasi tarif tiket pesawat, Kementerian Perhubungan akan melakukan evalusasi rutin terhadap aturan tersebut.
Evaluasi akan dilakukan per tiga bulan sekali jika ada perubahan signifikan yang mempengaruhi kegiatan badan usaha angkutan udara.
“Kami akan terus melakukan pengamatan dan pembahasan. Jadi diharapkan seluruh operator penerbangan agar menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru itu,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Pramesti, Sabtu 30 Maret 2019.
Ia meminta seluruh operator penerbangan agar patuh pada peraturan baru yang sudah ditetapkan. Aturan itu dianggap sebagai pengakomodir kepentingan masyarakat yang selama ini mengeluh karena mahalnya harga tiket pesawat.
Aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.
Polana menjelaskan, sesuai amanat UU No 1 Tentang Penerbangan. Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif pesawat dan meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten.