MINEWS, JAKARTA – Publik benar-benar telah mengalihkan perhatian kepada wanita yang membawa anjing ke masjid di Sentul, Bogor pada Minggu 30 Juni 2019 lalu. Sampai-sampai, kejadian tersebut membuat Keuskupan Bogor ikut merespons.
Menanggapi kejadian wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Jami Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor itu, keuskupan meminta semua pihak tidak terprovokasi dan menahan diri.
“Kami nyatakan keprihatinan kami atas peristiwa tersebut. Tindakan yang tidak terpuji itu adalah tindakan yang salah dan telah melukai hati saudara-saudara kita yang beragama Islam,” demikian keterangan tertulis Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK) Keuskupan Bogor, Selasa 2 Juli 2019.
Pihak keuskupan juga berkata apa yang dilakukan wanita tersebut telah mengganggu keharmonisan kehidupan umat beragama di Indonesia. HAAK Keuskupan Bogor menyerahkan dan mempercayakan penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.
“Kita mempercayakan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada pihak kepolisian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Berikut pernyataan lengkap HAAK Keuskupan Bogor:
Menanggapi kejadian di Mesjid Al Munawaroh Sentul City pada tanggal 30 Juni 2019, kami Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK) Keuskupan Bogor, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap kami sebagai berikut:
1. Kami menyatakan keprihatinan kami atas peristiwa tersebut.
2. Tindakan yang tidak terpuji tersebut adalah tindakan yang salah, dan telah melukai hati saudara-saudara kita yang beragama Islam, dan mengganggu keharmonisan kehidupan umat beragama.
3. Kita mempercayakan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada pihak kepolisian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Kita memohon kepada semua pihak untuk menahan diri, dan tidak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian Pernyataan Kami.
Komisi HAAK Keuskupan Bogor.