MATA INDONESIA, RIAU – Khawatir tertular virus corona, empat orang wisatawan berkebangsaan Cina mengajukan perpanjangan izin tinggal di Indonesia. Keputusan itu dilakukan dalam kondisi terpaksa kepada pihak Imigrasi Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri Firmansyah, mengatakan ke empat WN Cina tersebut mendapatkan perpanjangan izin tinggal selama sebulan. Mereka dikabarkan bakal tinggal di hotel selama izin tersebut masih berlaku.
Diakuinya, alasan pengajuan izin tinggal tersebut untuk mencegah tidak tertular virus corona. “Jika dibutuhkan, silahkan ajukan perpanjangan izin tinggal lagi. Kami akan kabulkan dengan alasan kemanusiaan,” ujar Firmansyah di Tanjungpinang, Jumat 14 Februari 2020.
Kata dia, izin tinggal dalam kondisi terpaksa tidak ada batas waktunya. Namun pemberian izin tinggal disesuaikan dengan kondisi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3/2020.
Seandainya, obat antivirus itu sudah ditemukan, dan kondisi dinyatakan tidak berbahaya lagi, maka peraturan itu akan dicabut. “Mudah-mudahan tidak lama lagi ditemukan obat anti virus tersebut,” ucapnya.
Sampai sekarang, menurut dia baru empat WN Cina yang mengajukan perpanjangan izin tinggal tersebut. Kemungkinan jumlahnya akan bertambah karena ada ratusan tenaga kerja asal negara itu bekerja di Kepri.
Jumlah warga negara asing ke Kepri melalui pemeriksaan pihak Imigrasi pada tahun 2019 sebanyak 2.765.003 orang. Mereka masuk melalui tujuh Kantor Imigrasi di Kepri yakni Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban Bintan, Tanjung Balai Karimun, Belakang Padang Batam, Ranai Natuna dan Tarempa Kepulauan Anambas.
“Semuanya legal, tidak ada yang ilegal,” ujarnya.