Tak Terima Dinikahkan Paksa, Remaja Berusia 14 Tahun Lapor Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, BEIJING – Seorang gadis berusia 14 tahun di wilayah otonomi Ningxia Hui, Cina, dipaksa oleh keluarganya untuk menikah dengan orang asing. Orang tua gadis tersebut dikabarkan menerima hadiah pertunangan sebesar 250.000 yuan atau sekitar 564 juta dari keluarga mempelai pria.

Remaja, bermarga Yang, menelepon polisi pada hari pernikahan dan pihak berwenang turun tangan untuk membatalkan pertunangan ilegal tersebut. Hal ini diungkapkan oleh departemen kehakiman di kota Zhongwei.

Di Cina, adalah ilegal bagi pria di bawah usia 22 tahun untuk menikah. Sementara untuk kaum perempuan, usia yang diperbolehkan untuk menikah adalah 20 tahun.

Yang akan memasuki kelas delapan dari wajib belajar sembilan tahun di Negeri Tirai Bambu. Sedangkan usia mempelai pria, yang bermarga Li, tidak dipublikasikan.

“Yang belum pernah bertemu dengan pria itu. Meski demikian, pernikahan mereka telah diatur tanpa persetujuan gadis itu,” demikian pernyataan pemerintah, melansir Asia One, Jumat, 10 Desember 2021.

Setelah pernikahan dibubarkan, anggota kedua keluarga dibawa ke kantor polisi. Di mana mereka dilaporkan bertengkar tentang bagaimana menangani pengantin perempuan.

Setelah melakukan negosiasi yang dimediasi oleh pejabat setempat, keluarga Yang diperintahkan untuk pulang bersama putri mereka dan mengembalikan semua uang mahar kepada keluarga Li.

Fakta ini menggambarkan tingkat pendidikan penduduk lokal Zhongwei masih sangat rendah dan kurangnya kesadaran akan hukum. Adalah fenomena umum bagi orang-orang yang belum mencapai usia perkawinan yang sah atau gadis-gadis di bawah umur yang masih dalam masa wajib belajar, dipaksa untuk menikah.

Seorang anggota staf biro kehakiman kabupaten itu mengatakan kepada Beijing Youth Daily bahwa Yang ingin melanjutkan sekolah kejuruan atau pindah ke kota-kota besar Cina di masa depan. Berdasarkan laporan tersebut, orang tuanya berjanji untuk menghormati pilihannya.

Pernikahan anak masih menjadi fenomena yang berkembang pesat di Cina.

Di kota Maoming, di provinsi Guangdong di Cina selatan, seorang gadis berusia 17 tahun diselamatkan dari pernikahan paksa pada Juni 2020 setelah ia memberi tahu pihak berwenang setempat bahwa orang tuanya telah memaksanya menikah dengan pria yang baru ia temui enam kali. .

Beberapa bulan kemudian, di Shantou, seorang gadis berusia 13 tahun dikirim kembali ke sekolah setelah menikah dengan seorang bocah lelaki berusia 17 tahun dalam sebuah upacara resmi berdasarkan adat setempat.

Menurut kedua keluarga, pasangan remaja itu pernah menjalin hubungan romantis dan orang tua mereka percaya bahwa menikah sedini mungkin akan membawa berkah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Libur Panjang, Polres Kulon Progo Imbau Warga Antisipasi Bencana Alam

Mata Indonesia, Kulon Progo - Polres Kulon Progo, aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mitigasi bencana untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi akibat hujan deras berintensitas tinggi di wilayah tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini