Mata Indonesia, Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY secara tegas akan mengambil tindakan terhadap calon peserta pemilu yang melanggar aturan. Hal itu berkaitan dengan kampanye terselubung yang belum boleh dilakukan saat ini.
Pengawasan terus ditingkatkan melalui kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah tersebut.
Agus Muhammad Yasin, Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, menyatakan bahwa tindakan ini mencakup potensi calon yang nekat melakukan kampanye lebih awal dengan memasang atribut kampanye di tempat umum.
“Jika terjadi kampanye sebelum waktunya, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melaksanakan penindakan,” terang Agus Rabu 14 Juni 2023.
Selain melanggar tahapan pemilu yang diatur, pemasangan atribut kampanye di tempat umum juga melanggar peraturan daerah yang mengganggu ketertiban.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa saat ini proses verifikasi administrasi calon anggota legislatif dari partai politik untuk pemilu 2024 sedang berlangsung. Bawaslu juga terus melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan kepada calon peserta pemilu.
“Saat ini Bawaslu melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi pencalonan (Silon), meskipun akses ke data tersebut belum sepenuhnya tersedia bagi para parpol,” terang dia.
Menurut Agus, hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran atau kekurangan data pendaftaran. Berkas yang diserahkan ke KPU masih dalam tingkat kelayakan atau tidak kelayakan.
Jika berkualifikasi tidak memenuhi persyaratan, berkas tersebut akan dikembalikan. Bawaslu akan memberikan catatan kepada KPU segera setelah proses verifikasi selesai.
“Perbaikan akan dilakukan setelah proses verifikasi di KPU selesai. Catatan dari kami akan langsung diberikan kepada KPU,” ujar dia.