MATA INDONESIA, JAKARTA-Ribuan suku anak dalam Jambi terancam tidak bisa ikut dalam pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020. Alasan mereka tak bisa ikut karena tidak mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kordinator Pelayanan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi Jambi, Putri Mushandri, mengatakan di Provinsi Jambi ada 5.235 orang rimba Suku Anak Dalam. Mereka tergolong dari suku talang mamak, batin sembilang, orang rimba dan suku Duano di Provinsi Jambi.
Komisioner KPU Jambi, Sanusi, mengatakan masih banyak SAD yang tidak memiliki e-KTP, sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan tanggal 9 desember 2020.
“Data diterima KPU Provinsi Jambi dari Kabupaten dan kota ada 2.150 SAD yang masuk DPT,” ujar Sanusi pada Jumat, 20 November 2020.
Sanusi mengatakan, terkait adanya SAD yang tidak masuk DPT memilih justru menuntut ketika adanya dialog antara KPU dengan SAD. Namun sayangnya syarat e-KTP tak bisa diubah.
“Hasil dialog, SAD menuntut menyampaikan kami yang ada di sini tanpa e KTP bisa memilih dan itu keinginan mereka,” ujarnya.