MATA INDONESIA, JAKARTA-Hampir seluruh negara yang terdampak virus corona, mewajibkan warganya menggunakan masker. Salah satunya Prancis yang mewajibkan warga dan wisatawan yang datang memakai masker jika di luar ruangan.
Jika tetap bandel dan melanggar protokol kesehatan disana, pemerintah bakal memberikan sanksi benda sebesar 135 euro atau sekitar Rp 2.4 juta.
“Penalti denda ini bisa menjadi hukuman penjara bagi warga yang melanggar tiga kali dalam sebulan aturan wajib memakai masker wajah,” begitu dilansir Reuters pada Minggu, 9 Agustus 2020.
Aturan baru mengenakan masker wajah di luar ruangan di Paris ini berlaku selama satu bulan.
Saat ini, jumlah warga di Prancis yang terpapar Covid-19 naik menjadi 2.288 orang pada Jumat, 7 Agustus 2020. Jumlah ini terus bertambah pasca relaksasi lockdown Covid-19.
Sebelumnya, Prancis telah mewajibkan warga mengenakan masker wajah di ruang tertutup publik seperti toko dan bank sejak 21 Juli 2020.
Dan Paris bergabung dengan sejumlah kota lain seperti Toulouse, Lille, dan Biarritz, untuk mewajibkan warga mengenakan masker wajah Covid-19 di luar ruangan.