Tak Hanya di Jakarta, Beberapa Kota Mulai Berlakukan Ganjil-Genap

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perpanjangan PPKM Level 4 sampai 16 Agustus 2021 berimbas pada pengurangan mobilitas warga. Namun pemerintah tetap melonggarkan beberapa aturan termasuk menghapus penyekatan jalan dan menggantinya dengan sistem ganjil – genap bagi kendaraan pribadi.

Selain DKI Jakarta yang akan mulai memberlakukan sistem ini pada Kamis 12 Agustus 2021, beberapa daerah juga melakukan hal yang sama. Di Kabupaten Bandung sistem ganjil – genap akan mulai berlaku 12 Agustus 2021.  Ada tiga titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap tersebut.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian mengatakan, Bupati Bandung telah menekan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/Huk tentang PPKM Level 4 Virus COVID -19 Wilayah Kabupaten Bandung. Ganjil-genap akan berlaku hingga 16 Agustus 2021. Ada tiga titik ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil genap. Di antaranya, Jalan Al-Fathu, Exit Tol Soroja dan Jalan Kopo – Soreang. Kemudian, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 07.00 – 09.00 WIB dan 16.00 – 18.00 WIB.

Sementara pemberlakuan ganjil-genap kendaraan di wilayah Kota Bogor kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. ”Ganjil-genap minggu ini masih berjalan, nanti akhir minggu akan dievaluasi lagi oleh Pak Kapolres,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Rabu 11 Agustus 2021.

ima menambahkan, Polresta Bogor Kota sudah menyampaikan perpanjangan tersebut dalam rapat evaluasi PPKM. Nantinya, aturan itu akan kembali dievaluasi Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Aturan ganjil genap kali ini masih sama dengan sebelumnya. Ada 17 titik check point, waktu pelaksanaan dan kendaraan yang dikecualikan selama ganjil-genap.

Sedangkan di Kota Cirebon, sistem ganjil – genap ini akan berlaku pada Senin 16 Agustus 2021. ”Sistem ganjil genap akan dimulai pada Senin depan,” kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi, Rabu 11 Agustus 2021.

Untuk penerapan sistem tersebut, dilakukan di delapan jalan protokol, yaitu Jalan Tuparev, Kartini, Cipto Mangunkusumo, Pasuketan, Pekiringan, Karanggetas, Siliwangi, dan Jalan Pemuda. Adapun waktu pelaksanaan, pada hari Senin sampai dengan Sabtu mulai pukul 7.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Hal yang sama juga berlaku di Cianjur Jawa Barat. Polres Cianjur memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro yang merupakan jalan pusat kota Cianjur.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tak Ada Ruang untuk Teror! Pemerintah Pastikan Yahukimo Kondusif

JAYAPURA-Bupati Yahukimo Didimus Yahuli bersama Dandim 1715 mengunjungi guru-guru kontrak yang menjadi korban kekerasan di Distrik Anggruk, Papua Pegunungan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini