Jakarta – Dalam polemik seputar keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye politik, berbagai pihak menegaskan bahwa dukungan Prabowo terhadap kandidat tertentu dalam Pilkada Jawa Tengah tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Klarifikasi ini penting untuk meluruskan persepsi publik mengenai posisi Presiden Prabowo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa Presiden, sebagaimana pejabat negara lainnya, memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasco menekankan bahwa pejabat negara yang hendak berkampanye diwajibkan mengambil cuti dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye,” terang Dasco.
“Selama kampanye, presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada, termasuk soal fasilitas jabatan,” sambungnya.
Selain itu, Dasco menegaskan bahwa kehadiran Prabowo dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan dalam perannya sebagai Presiden.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan hal yang sama. Hasan menegaskan bahwa Prabowo memberikan dukungan sebagai Ketua Umum partai yang mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam kontestasi Pilkada 2024 di Jawa Tengah.
“Ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra,” ujar Hasan.
Sementara itu, Ujang Komarudin, seorang akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia, memberikan pandangannya dari sisi akademis.
Menurutnya, dukungan yang disampaikan Prabowo tidak memiliki unsur intervensi ataupun “cawe-cawe” politik yang melanggar hukum.
Ujang menekankan bahwa sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memang memiliki hak politik untuk mendukung calon yang diusung oleh partainya, termasuk Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah.
“Video dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum. Dukungan tersebut disampaikan Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Lutfhi di Pilkada 2024 Jawa Tengah,” jelas Ujang.
Ujang menambahkan bahwa peraturan yang mengatur kampanye pejabat negara sudah sangat jelas. Dalam konteks ini, Prabowo sebagai Presiden tetap menghormati peraturan tersebut dengan tidak melibatkan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye atau dukungan politik.