MATA INDONESIA, JAKARTA – Hingga Minggu 17 Januari 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap 89 rekening milik organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) dan kroni-kroninya.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae berkata, pemblokiran ini bertujuan untuk keperluan analisis aktivitas keuangan yang mencurigakan. Ia menegaskan, pihaknya punya kewenangan memeriksa transaksi keuangan FPI.
“Sampai hari ini ada di angka 89. Mudah-mudahan analisis pemeriksaan akan selesai akhir bulan,” kata Dian, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Minggu 17 Januari 2021.
Ia menjelaskan, setelah prorses analisis selesai, pihaknya akan menyerahkan hasilnya kepada penegak hukum yang berwenang.
Dian berkata, pemblokiran rekening adalah proses normal, yang dilakukan secara profesional untuk menganalisis transaksi keuangan FPI selama ini, bukan untuk mencari-cari kesalahan.
“Kita betul-betul hadir secara faktual berapa rekening yang dimiliki suatu organisasi dalam hal ini FPI,” ujarnya.
“Jadi proses ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatannya,” kata Dian menambahkan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
SKB yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu ini, ditandatangani oleh enam kementerian dan lembaga, di antaranya Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Kapolri.