Stimulus Ekonomi Solusi Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Baca Juga

Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditejen Pajak), Dwi Astuti mengatakan , hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk.

“Di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Juga subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” tutur Dwi.

Langkah strategis telah ditempuh pemerintah untuk melindungi stabilitas ekonomi dan mempertahankan kemampuan belanja masyarakat dari kelompok menengah sampai bawah. Serangkaian program stimulus ekonomi yang diimplementasikan bertujuan menjamin kestabilan perekonomian di tingkat daerah dan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi melalui beragam stimulus guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya sektor rumah tangga yang berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional

“Hingga akhir tahun 2024 ini pertumbuhan ekonomi masih terjaga rata-rata 5%. Konsumsi rumah tangga ini menyumbang lebih dari 50% ekonomi Indonesia dan tumbuh kuat, dan diharapkan tumbuh di atas 5%,” jelas Airlangga.

Disisi lain, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat berpendapatan menengah ke bawah melalui insentif.

“Kami mendesain paket stimulus kebijakan ekonomi ini mempertimbangkan secara seimbang, sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya,” ungkap Menteri Keuangan Mulyani Indrawati.

Paket stimulus ekonomi oleh pemrintah kepada Masyarakat antara lain, bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025 bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan mendapatkan 10 kg per bulan, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak subsidi (Minyakita) , kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, perpanjangan masa berlakunya Pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.

“Untuk sektor perumahan diberikan PPN DTP pembelian rumah karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat hajat hidup orang banyak juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyalurkan paket stimulus ekonomi bagi 81,4 juta pelanggan atau 97 persen dari total 84 juta pelanggan golongan rumah tangga.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa PLN mendukung penuh kebijakan tersebut dan memastikan mekanisme penyaluran diskon listrik berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di manapun, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” jabar Darmawan.

Pemerintah berupaya optimal untuk mencegah terjadinya guncangan ekonomi dan pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah hingga bawah. Berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan pemerintah diharapkan bisa menjaga stablitas ekonomi baik lokal maupun nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini