MINEWS, JAKARTA -Â Di tengah kegaduhan publik, sepertinya Presiden Joko Widodo bakal mengambil langkah-langkah mengejutkan. Isu yang beredar, malam ini Jumat 27 Septemnber 2019, presiden bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait revisi UU KPK yang menimbulkan kontroversi belakangan ini.
Dari informasi yang dihimpun Minews.id, sejumlah pasal dalam revisi UU KPK yang menjadi sorotan publik bakal diubah. Jokowi pun disebut telah menemui sejumlah menteri, termasuk Menkumham Yasonna Laoly.
Namun, kabar ini belum bisa dipastikan. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat dikonfirmasi pun tidak menjawab secara jelas. Ia hanya menyebut DPR tengah berkomunikasi dengan presiden terkait rencana tersebut.
Ia tak menyangkal, bahwa dalam sistem ketatanegaraan, berdasarkan Pasal 22 UUD, presiden memiliki kewenangan konstitusional menerbitkan Perppu, dengan memperhatikan legislative review, lalu juducial review.
Hanya saja, Arsul yakin bahwa Perppu yang akan dikeluarkan oleh Jokowi tidak berarti membatalkan semua ketentuan yang ada dan telah diketuk dalam hasil revisi UU KPK.
“Perppu bisa jadi hanya merevisi hal-hal yang dipersoalkan melemahkan itu dan tentunya saya yakin presiden akan bicara dengan banyak ahli dan juga akan kita mintakan pendapat juga dari dpr dan juga fraksi-fraksi juga,” kata Arsul di Jakarta.
Sementara Menkumham Yasonna Laoly saat ditanya mengenai rencana Jokowi tersebut, ia menyangkalnya.
“Nggak tahu, saya terlambat tadi. Tanya Pak Presiden saja,” ujar Yasonna.