MATA INDONESIA, JAKARTA-Pelaku pengemplang pajak kedepan tidak lagi dipidana, namun bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Hal itu menjadi masukan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada kepada Komisi XI DPR RI.
Dia mengatakan, langkah ini dilakukan agar bisa meningkatkan kepatuhan (compilance) dari sisi para pelanggar ketentuan perpajakan. Dengan begitu, penyelesaian masalah perpajakan pun tetap menghasilkan penerimaan (revenue) bagi negara.
“Untuk menguatkan administrasi perpajakan, menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi,” katanya di Jakarta, Senin 24 Mei 2021.
Sri Mulyani menambahkan, selain masalah pengumpulan penerimaan pajak, penerapan sanksi administrasi juga menjamin keberlangsungan penerimaan pajak. Artinya, sustainabilitas daripada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa terjamin.
“Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita,” katanya.
Menurut dia, saat ini dunia sedang menghadapi tantangan yang sama yaitu bagaimana bisa mengumpulkan penerimaan pajak. Sebab pada saat yang sama, mereka juga menghadapi kenaikan defisit anggaran yang tinggi diikuti kenaikan rasio utangnya.
“Banyak yang defisitnya melonjak tinggi dan debt to GDP ratio mereka yang tidak sustainable. Dalam hal ini kita juga harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati pada sebuah negara ketika menghadapi situasi yang extraordinary,” katanya.