MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bersabar menunggu pencairan gaji ke-13 tahun 2020 ini.
“Sabar ya, nanti (dicairkan),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.
Menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, saat ini pemerintah tengah fokus dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali.
“Nanti dulu. Fokus Covid dulu kita,” ujarnya.
Seperti diketahui, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
Sudah sabar ibi tapi dampak corona semua kena ibu kalau pensiunan seperiti saya yang hanya gol llb kasian ibu