MATA INDONESIA, JAKARTA-Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah angkat bicara soal rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako, sekolah swasta, paud dan bimbingan belajar (bimbel).
Dirinya mengatakan, reformasi perpajakan merupakan amanah yang harus dilakukan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Mengenakan pajak PPN atas barang-barang yang sebelumnya tidak kena pajak, termasuk sembako. Tetapi tarifnya akan sangat rendah, misal dengan skema final satu persen sehingga tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.
Walau demikian, meskipun hanya satu persen, ini akan tetap menyebabkan kenaikan harga. Oleh karena itu, Piter menyarankan, rencana perubahan kebijakan perpajakan ini tidak diterapkan di tengah pandemi.
“Itu baru rencana yang penerapannya bukan sekarang, bukan di tengah pandemi. Pemerintah hendaknya melakukan perubahan menunggu waktu yang tepat, yakni ketika perekonomian sudah benar-benar pulih,” ujar Piter.
Perubahan PPN hendaknya juga dilakukan secara adil dan produktif. Rencana pemerintah mengubah tarif PPN tidak lagi dilakukan secara tunggal sama untuk semua tapi berbeda-beda.
“Pemerintah merencanakan mengubah tarif PPN tidak lagi tunggal sama untuk semua, tapi berbeda-beda. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok dikenakan PPN minimal, sementara barang-barang mewah dikenakan maksimal,” katanya.