MATA INDONESIA, JAKARTA – Hotman Paris lagi-lagi ikut bersuara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja. Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, kini Hotman mengatakan buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.
Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu 14 Oktober 2020. Hotman mengatakan para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.
“Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh,” kata pengacara kondang itu.
Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif bagi kaum pekerja dan buruh. Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan,” ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.
Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun. Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.