MATA INDONESIA, JAKARTA-Kasus hukum yang menjerat Reynhard Sinaga (36) karena kejahatan seksual mendapat respon dari sang ayah SS. Dirinya menerima hukuman hakim yang dijatuhkan kepada buah hatinya di Inggris.
Reynhard divonis penjara seumur hidup atau minimal 30 tahun karena melakukan penyerangan seksual terhadap 48 orang laki-laki. Namun, polisi memperkirakan korbannya mencapai 195 orang.
“Kami menerima keputusan itu. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya. Saya tidak mau membahas ini lebih jauh,” ujar SS seperti dilansir BBC, Rabu 8 Januari 2020.
Sang anak Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup. Ia masih punya peluang untuk mendapat bebas bersyarat, namun ia tetap harus dipenjara selama 30 tahun terlebih dahulu.
Pelaku merupakan mahasiswa di Inggris diketahui terus-terusan mengejar gelar. Ia pun dilaporkan betah di luar negeri. Reynhard punya beberaga gelar master dan sedang belajar untuk meraih gelar dokter.
Modus yang dipakai pelaku adalah pura-pura menolong korban di klub malam, kemudian mengajak korbannya menginap. Setelah itu ia membius korban dan melancarkan aksinya.
Sahabat korban berkata pelaku adalah sosok yang suka bersosialiasi dan mudah diajak bergaul. “Dia sangat sosial, bersahabat bergaul, dan seru untuk bekerja sama dalam proyek-proyek,” ungkap seorang teman yang namanya tak mau disebut.
Reynhard Sinaga lahir pada 1983 di keluarga yang konservatif. Ia kuliah di Inggris berkat biaya dari bapaknya hingga diringkus polisi pada Juni 2017.