MINEWS, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi telah menyatakan bahwa tidak akan memberikan rekomendasi bagi ormas yang masih mencantumkan khilafah dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangganya (AD/ART). Hal ini juga diberlakukan bagi Front Pembela Islam (FPI).
Hal ini mengundang komentar dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota DPR RI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yohanis Fransiskus Lema.
Ia mengatakan, Indonesia adalah negara Pancasila maka segala aktivitas berserikat, berorganisasi atau berkumpul harus berlandaskan pada ideologi Pancasila.
Menurut sosok yang karib disapa Ansy Lema ini, setelah ditetapkan pada 18 Agustus 1945, Pancasila adalah pandangan hidup, filsafat, dasar dan ideologi negara yang final. Tanpa pegangan ideologis, perjalanan sejarah bangsa Indonesia akan mudah diombang-ambingkan.
“Maka aktivitas kewargaan, termasuk keormasan harus menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi,†katanya dalam keterangan resmi yang diterima Minews.id, Jumat 1 November 2019.
Ansy juga mengatakan, Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi telah memberikan kebebasan penuh bagi masyarakat untuk membentuk organisasi ataupun berkumpul. Hanya saja, kebebasan berserikat dan berkumpul tidak berarti bebas sebebas-bebasnya. Masyarakat harus memahami bahwa kebebasan memiliki kaidah atau etikanya, yaitu harus berideologikan atau sejalan dengan Pancasila.
“Pancasila adalah konsensus dasar bernegara, selain UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Pancasila itu bintang penuntun bangsa (leistar) yang harus menjadi patokan etis bagi aktivitas bernegara, termasuk aktivitas keormasan,†ujarnya.
Jika kaidah tersebut tidak dipatuhi oleh masyarakat, kata Ansy, tentu pemerintah harus mengambil sikap tegas dalam kerangka kepentingan bermasyarakat dan bernegara yang lebih luas.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan adanya ideologi-ideologi lain seperti ideologi khilafah hidup dan berkembang di masyarakat,†katanya.
Hanya saja, Ansy mengatakan, pembubaran ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila harus dilakukan melalui jalur konstitusional, yakni hukum. Indonesia adalah negara hukum sehingga pemerintah pun harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam melakukan pemberian sanksi ataupun penertiban ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Ia pun mengingatkan bahwa kini pancasila berada dalam himpitan dua ideologi transnasional yakni fundamentalisme agama (neo-teokrasi) dan fundamentalisme pasar (neoliberal). Kedua ideologi tersebut menghambat perwujudan nilai-nilai Pancasila, bahkan pada titik ekstrem melakukan diskrebilitas sistematis terhadap ideologi Pancasila.
“Karena itu mari memperjuangkan Pancasila, tidak hanya dalam level diskursus, tetapi terwujud dalam kerja-kerja konkret pewujudnyataan Pancasila dalam hidup sehari-hari. Ancaman terhadap Pancasila harus dihadapi secara terus-menerus dengan menggelorakan militansi Pancasila dari level diskursus paradigmatik hingga level aksi-implementasi,†ujarnya.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri habis sejak 20 Juni lalu. Ormas yang dideklarasikan pada 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat tersebut sudah mengajukan perpanjangan, namun belum dikabulkan oleh Kemendagri karena persyaratan yang belum lengkap. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama.