MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengatakan bahwa mereka sangat prihatin dengan grasi yang diberikan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terhadap empat mantan kontraktor pemerintah.
Keempat mantan kontraktor pemerintah AS tersebut di antaranya, Nicholas Slatten, Paul Slough, Evan Liberty, dan Dustin Heard. Mereka dihukum terkait kasus pembantaian tahun 2007 di Baghdad yang menyebabkan lebih dari selusin warga sipil Irak tewas.
Pendukung mantan kontraktor di Blakwater Wolrdwide kabarnya telah melobi Presiden Trump untuk memberikan grasi kepada empat orang tersebut. Alasannya bahwa keempatnya telah dihukum secara berlebihan.
“Keempat orang ini dijatuhi hukuman mulai dari 12 tahun hingga penjara seumur hidup, termasuk tuduhan pembunuhan tingkat pertama,” kata juru bicara kantor hak asasi manusia PBB, Marta Hurtado dalam pernyataan yang dirilis di Jenewa, Swiss.
“Mengampuni mereka mereka sama saja berkontribusi pada impunitas dan berdampak pada memberanikan orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama di masa mendatang,” sambungnya, melansir English al Arabiya.
Ia juga mengatakan bahwa korban pelanggaran HAM berat dan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional juga memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan, yang mencakup hak untuk melihat pelaku menjalani hukuman yang sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.
Kebiadaban yang dilakukan empat mantan kontraktor AS di Irak kala itu sempat menyebabkan keributan di dunia internasional atas penggunaan penjaga keamanan swasta di zona perang.