Singapura Bantah Menampung Tersangka Korupsi Surya Darmadi

Baca Juga

MATA INDONESIA, SINGAPURA – Selalu menjadi tudingan tempat menampung koruptor dari Indonesia. Kali ini Kementerian Luar Negeri Singapura membantah tersangka korupsi Surya Darmadi berada di negaranya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menyatakan ia kabur ke Singapura. Kejaksaan sedang berupaya memulangkannya.

”Menurut catatan imigrasi kami. Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” kata Juru Bicara Kemlu Singapura, Sabtu, 6 Agustus 2022.

”Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung. Singapura akan memberikan bantuan dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami,” ujarnya.

Surya Darmadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit. Kasus ini merugikan negara senilai Rp 78 triliun. Juru bicara Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya memanggil Surya ke alamatnya yang ada di Indonesia. Tetapi yang bersangkutan belum hadir.

Kejaksaan Agung menyatakan Surya berada di Singapura dan tengah berupaya memulangkannya. Pihaknya sudah berkoordinasi bersama Kejaksaan Singapura. “Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore. Ini untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” ujar Ketut.

Kejaksaan menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Surya Darmadi juga menjadi tersangka di kasus ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma. Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan. Dalam kasus ini turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini