MINEWS, JAKARTA – Buat kalian yang ragu-ragu berkendara hari ini karena Surat Izin Mengemudi (SIM) kadaluarsa, gak perlu khawatir! Cuz kalian bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta, hari ini pada Rabu 4 Desember 2019.
Untuk jam operasional pelayanan tersebut dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB. Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, menyebutkan lima wilayah tersebut yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Untuk layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan untuk wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling bisa ditemukan di Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga.
Sementara buat kalian yang berada di Jakarta Barat, bisa memperpanjang SIM di Mall Ciputra Grogol. Kemudian warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika.
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.
2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.