Sewa Toko di Mal Bebas Pajak Saat PPKM Mikro Darurat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal bakal digelontorkan oleh pemerintah. Hal itu akan dilakukan dalam pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang dimulai pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021.

Rencananya stimulus ini menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dari Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, rencana PPN atas sewa toko di mal akan berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.

“PPN kan sebesar 10 persen, berarti penyewa ruangan tidak bayar PPN karena 100 persen ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021,” katanya.

Diketahui, batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Sehingga, para penyewa toko di pusat perbelanjaan tetap dapat memanfaatkan insentif PPN DTP Juni, meski periode bulannya akan berakhir hari ini 30 Juni 2021.

Pasalnya, batas lapor SPT Masa Juni jatuh pada akhir Juli mendatang. Menurut Iskandar, lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi usai libur Lebaran tidak akan terlalu berpengaruh pada kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021, sehingga masih akan tumbuh positif tujuh persen.

“Sedangkan untuk kuartal II tidak begitu terpengaruh akibat pengetatan mobilitas. Berdasarkan data uang beredar yakni transaksi online dan nontunai diperkirakan pertumbuhan kuartal II di sekitar  tujuh persen,” katanya.

Kendati begitu, ia tak menampik bahwa PPKM Mikro Darurat dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021, khususnya untuk sektor-sektor yang dibatasi kegiatannya. Ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Oleh karena itu, untuk menjaga pemulihan ekonomi kuartal III, pemerintah memastikan akan mempercepat realisasi bantuan sosial (bansos) pada tiga bulan ke depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada 2024 Kulon Progo: Gerindra dan PPP Pilih Mesra Menangkan Pemilihan November Mendatang

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dalam upaya memperkuat dukungan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kulonprogo sepakat untuk berkoalisi.
- Advertisement -

Baca berita yang ini