MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh. Setelah ini, keduanya akan hadir di raker (rapat kerja) dengan Komisi X yang dijadwalkan pada 1 September 2022.
Komisi III DPR RI menyetujui proses naturalisasi kedua pemain itu dalam raker yang digelar bersama Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, Menpora Zainudin Amali, dan Wamenkumham, Edward Hiariej.
Terkait status Jordy Amat dan Sandy Walsh, setelah mendapat persetujuan dari Komis III DPR RI, akan dilakukan Raker dengan Komisi X DPR RI pada tanggal 1 September. Setelah itu melalui proses lainnya.
Menurut Menpora Amali, pengajuan kedua pemain tersebut karena sesuai dengan kebutuhan Timnas Indonesia dengan berdasarkan surat permohonan PSSI Nomor: 286/UDN/173/I-2022 pada tanggal 24 Januari lalu. Ditambah lagi kedua pemain tersebut telah memiliki syarat sesuai aturan hukum untuk menjadi warga negara Indonesia.
“Iya kita lihat bersama-sama, Komisi III DPR RI memberikan dukungan terhdap proses pewarganegaraan yang diajukan oleh PSSI, dan kami merekomendasikan bersama Kemenkumham yang secara yuridisnya sudah ditempuh dengan benar dan juga sudah dijelaskan oleh Ketua Umum PSSI. Hasilnya mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Menpora Amali berharap setelah mendapat persetujuan dari Komisi III DPR RI ini, proses selanjutnya akan lancar dan bisa bertanding di FIFA Matchday nanti.
“Mudah-mudahan proses selanjutnya tidak lama lagi, karena pada tanggal 24 September dan 27 September akan dimainkan untuk Timnas Indonesia menghadapi Curacao di FIFA Matchday,” katanya.
Proses Raker dengan Komisi III berjalan cukup cepat dan lancar, Sandy Walsh dan Jordi Amat pun hadir dalam rapat kerja tersebut. Hanya saja, keduanya tidak hadir secara fisik, melainkan hadir secara online.
Dalam rapat tersebut, Sandy Walsh sempat ditanya salah satu anggota komisi III DPR RI apakah hapal Pancasila. Secara tegas, dua pemain yang beroperasi di sektor pertahanan mengucapkan Pancasila secara fasih.