MATA INDONESIA, JAKARTA – Sepanjang tahun 2021 Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menindak 364 orang yang terkait dengan kelompok radikal teroris.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menjelaskan, dari 364, pemeriksaan dan penyidikan hanya 332 orang.
Kemudian, tiga orang sudah masuk ke pidana umum, 13 orang meninggal dunia, dan 16 orang kembali ke masyarakat.
”Beberapa kelompok jaringan terorisme masih aktif melakukan penyebaran sel-sel radikalisasi. Kita terus melakukan kontra radikalisasi dan memperluas komunikasi dengan masyarakat,” ujar Boy, Selasa 28 Desember 2021.
Adapun dari 364 orang yang tertangkap, 178 orang di antaranya terafiliasi dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Selanjutnya, 154 orang terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dan 16 orang terafiliasi dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Sementara 16 orang sisanya terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI).
”Beberapa kelompok radikal terorisme terpantau masih aktif melakukan pergerakannya. Di antaranya adalah Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Khilafah (JAK). Jamaah Ansharusy Syariah (JAS), Negara Islam Indonesia (NIl), Mujahidin Indonesia Timur (MIT),” ujar Boy.
Boy juga mengungkapkan berbagai modus pendanaan kegiatan terorisme. Mulai dari pemanfaatan kotak amal dan sumbangan. Selain itu ada penggalangan dana dengan dalih bisnis-bisnis lokal seperti industri rumah tangga atau menjual makanan, penjualan aset pribadi. Crowdfunding oleh individu yang bekerja di luar negeri. Dan crowdfunding dengan memanfaatkan media sosial seperti MLM atau skema ponzi.
”Ada juga pendanaan yang memanfaatkan korporasi. Memanfaatkan penjualan obat terlarang, aset kripto, atau pendanaan pinjaman online,” kata Boy.
Sejalan fakta di lapangan, beberapa modus pengumpulan dana terorisme, untuk kotak amal yayasan kemanusiaan ini bisa dalam bentuk donasi legal yang pendanaannya tercatat dan bahkan berizin.