MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang seluruh operasi moda transportasi, baik darat, laut dan udara mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, imbas aturan pelarangan mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
“Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi,” kata Adita di Jakarta, Kamis 8 April 2021.
Sementara Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, keputusan ini diambil dengan tujuan menekan penyebaran kasus Covid-19.
Wiku menyebut, pemerintah tak ingin kasus corona meningkat, sebagaimana sebelumnya terjadi setiap usai liburan.
“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemerintah mencoba belajar dari pengalaman. Karena itu, ditiadakan mudik dari 6 Mei-17 Mei,” ujar Wiku.