MINEWS, JAKARTA-Hari ini, Senin 27 Mei 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil ulang Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk Sofyan Basir dilakukan besok, Senin 27 Mei 2019. Surat panggilan sudah kami sampaikan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2019.
Dia mengatkaan ada juga saksi lainnya untuk Sofyan yang bakal dipanggil besok. Namun, Febri belum menjelaskan siapa saja saksi itu.
Sofyan sebelumnya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 pada Jumat 24 Mei 2019. Namun, Sofyan tak hadir karena memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK.
Dia sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin 6 Mei 2019. Saat itu, Sofyan kembali membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1. “Nggak ada. Tidak,” ujar Sofyan sembari berjalan ke luar dari lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka.