MATA INDONESIA, JAKARTA – Dianggap lalai, Kementerian BUMN memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Kasus memalukan yang dilakukan pimpinan Kimia Farma di saat kondisi pandemi ini adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.
Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil. ”Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” kata Erick dalam keterangan pers yang diterima, Minggu 16 Mei 2021.
Erick menegaskan seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut. ”Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” kata Erick.
Erick pun menjelaskan bahwa ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.
Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
”Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ujar Erick.
Saat ini, auditor independen sedang bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada dibawah Kimia Farma.
Praktik KKN yang terjadi di Kimia Farma terlihat dari hubungan Picandi Moscojaya (45), manager PT Kimia Farma dengan tersangka lainnya. Mereka ternyata bersaudara dan merupakan warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Sumsel.