Selasa 18 Juni, Ratna Sarumpaet akan Bacakan Pledoi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Ratna Sarumpaet, si dalang kegaduhan publik akibat hoax ‘wajah memar’ yang diciptakannya, akan membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2019.

Disampaikan pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, akan ada dua pledoi yang dibacakan dalam persidangan. Pertama, pledoi yuridis oleh tim pengacara, lalu kedua pledoi dari sisi kemanusiaan oleh Ratna.

Desmihardi berkata pledoi yang disiapkan setebal 108 halaman dan telah disusun oleh tim pengacara untuk memberi bantahan pembuktian delik materil yang disampaikan JPU terkait keonaran akibat kebohongan Ratna.

Ia tetap ngotot, bahwa dalam pandangannya sebagai pengacara, definisi keonaran yang dimaksud JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti selama jalannya persidangan.

“Yang berhak membuktikan keonaran itu adalah saksi fakta, bukan saksi ahli,” ujar Desmihardi, Senin 17 Juni 2019.

Sebelumnya pada 28 Mei 2019 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum enam tahun penjara. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Berita Terbaru

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Semangat Satu Darah Indonesia Dinilai Penting

Mata Indonesia, Yogyakarta - Puluhan warga DIY berkumpul di Waduk Sermo untuk menyuarakan cinta tanah air. Acara ini dibuat untuk seluruh anak rantau yang berada di DIY agar lebih cinta akan keberagaman yang ada di NKRI.
- Advertisement -

Baca berita yang ini