MATA INDONESIA, JAKARTA-Hampir semua siswa di Indonesia mengeluhkan penahan ijazah oleh pihak sekolah dengan alasan berbagai hal.
Nah, agar hal itu tak terjadi lagi, Dinas Pendidikan Kota Depok pun mengeluarkan surat edaran soal pelarangan penahanan ijazah oleh sekolah. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan berdasarkan SE yang telah diterbitkan itu maka tidak ada lagi kejadian ijazah siswa yang ditahan sekolah. Jika siswa sudah dinyatakan lulus maka ijazah harus diberikan.
Menurutnya, pemberian ijazah adalah hak siswa yang udah menyelesaikan pendidikan. Sekolah bisa membuat data inventaris ijazah yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil.
Kemudian dilengkapi dengan alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran. Dia pun membuka keran informasi jika ada kejadian penahanan ijazah. “Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa,” katanya.
Thamrin melanjutkan jika tidak ada tindak lanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir. Penyerahan blanko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada sekolah dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.
Pihaknya meminta sekolah menyerahkan semua ijazah, kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada siswa.
Apabila ditemukan sekolah tidak mematuhi surat edaran yang diberikan, akan ada penindakan dari Dinas Pendidikan. “Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan izin operasional sekolah baik itu SD dan SMP Negeri maupun swasta,” katanya.