Sebelum Diringkus Densus 88, Munarman Sudah Berstatus Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi menyebut Eks Sekretaris Umum organisasi terlarang Front Pembela Islam Munarman sebelum ditangkap pada Selasa 27 April 2021, sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

Penetapan tersangka untuk Munarman, sudah sejak tanggal 20 April 2021, atau sepekan sebelum penangkapan.

“Kami sampaikan bahwa penentapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 april 2021,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu 28 April.

Ia mengatakan, pihak kepolisian kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan. Munarman lalu diringkus di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Bahkan, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga yang bersangkutan.

“Dalam hal ini adalah istri saudara M. Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” ujar Kombes Ramadhan.

Menurut Ramadhan, sesuai dengan Undang-undang nomor 5 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme di atur di dalam pasal 28 ayat 1, dan berlaku selama 14 hari. Kemudian di pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan tujuh hari.

Artinya penyidik Tim Densus 88 Antiteror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU nomor 5 tahun 2018,” kata dia.

Sebelumnya, Munarman ditangkap terkait dengan kasus beberapa baiat kepada kelompok terorisme beberapa tahun silam. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di tahan rumah tahanan narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut,” kata Ramadhan.

Selain itu, Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian juga disebut-sebut ikut dalam pemufakatan jahat dalam aksi terorisme, dan duga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini