Sebelum Diringkus Densus 88, Munarman Sudah Berstatus Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi menyebut Eks Sekretaris Umum organisasi terlarang Front Pembela Islam Munarman sebelum ditangkap pada Selasa 27 April 2021, sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

Penetapan tersangka untuk Munarman, sudah sejak tanggal 20 April 2021, atau sepekan sebelum penangkapan.

“Kami sampaikan bahwa penentapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 april 2021,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu 28 April.

Ia mengatakan, pihak kepolisian kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan. Munarman lalu diringkus di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Bahkan, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga yang bersangkutan.

“Dalam hal ini adalah istri saudara M. Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” ujar Kombes Ramadhan.

Menurut Ramadhan, sesuai dengan Undang-undang nomor 5 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme di atur di dalam pasal 28 ayat 1, dan berlaku selama 14 hari. Kemudian di pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan tujuh hari.

Artinya penyidik Tim Densus 88 Antiteror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU nomor 5 tahun 2018,” kata dia.

Sebelumnya, Munarman ditangkap terkait dengan kasus beberapa baiat kepada kelompok terorisme beberapa tahun silam. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di tahan rumah tahanan narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut,” kata Ramadhan.

Selain itu, Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian juga disebut-sebut ikut dalam pemufakatan jahat dalam aksi terorisme, dan duga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Produksi Sampah di Jogja masih Didominasi Bahan Organik, DLH Jogja Minta Masyarakat Terapkan Biopori

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketua Tim Penanganan Sampah, DLH Kota Jogja, Mareta Hexa Sevana, menyoroti dominasi sampah organik dalam produksi sampah di wilayahnya yang mencapai lebih dari 50 persen. Mareta menekankan pentingnya perhatian terhadap masalah ini, terutama dari rumah tangga di Kota Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini