MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk masyarakat yang ingin membeli masker, khususnya masker KN95 dan N95, disarankan tidak asal-asalan, dan mengutamakan yang ada izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, dua masker ini sulit dibedakan, namun banyak beredar di masyarakat.
“Masker KN95 dan N95 yang untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan, mungkin bisa melihat sekarang di lapangan itu banyak sekali yang mirip dengan N95, secara fisik itu akan sulit dibedakan, itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian,” kata Arianti dalam diskusi virtual, Minggu 4 April 2021.
Ia menyebut, kedua masker itu juga sama-sama digunakan untuk kebutuhan non medis, misalnya di pertambangan dan perminyakan, untuk menghindari polusi.
“Tapi ini bukan masker N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis, dimana tentunya uji ujinya ini tidak sesuai Bacterial Filtracion Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE), Breathing Resistance ini akan berbeda,” ujarnya.
Maka, agar masker tepat digunakan untuk menangkal Covid-19, maka sebaiknya masyarakat memilih yang ada izin edar Kemenkes, agar jelas standar ujinya untuk alat kesehatan.
“Karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesalahan dan masyarakat agar membeli masker medis yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan izin edar ini tercantum di dalam kemasannya,” kata Arianti.
Masyarakat, bisa memastikan masker medis atau bukan bisa dilihat di infoalkes.kemkes.go.id. Selain itu, bila tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka bisa mengadu ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567.