Santai Aja, Ini Klarifikasi Pemerintah atas Kekeliruan pada UU Ciptaker

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masalah kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 atay UU Cipta Kerja ditanggapi santai oleh pihak Istana.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, kesalahan pada UU yang sudah diteken Presiden Joko Widodo itu hanya bersifat teknis penulisan.

“Kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi,” kata Pratikno, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa 3 November 2020.

Terkait kekeliruan itu, Pratikno mengatakan Kemensetneg telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang kemudian menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

UU ini disahkan Jokowi pada Senin 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, UU ini juga ditandatangani Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.

UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Untuk mengakses salinannya, Anda dapat mengunggah melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat negara (JDIH Setneg).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini