Salat Id Berjemaah hanya Dibolehkan di Zona Kuning dan Hijau

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur Ganjar Pranowo mengizinkan warganya yang berada di zona hijau dan kuning melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah. Dirinya meminta Kementerian Agama Jateng segera memetakan daerah-daerah aman dan rawan Covid-19.

“Kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri,” kata Ganjar, Senin 3 Mei 2021.

Dia menjelaskan di luar zona hijau dan kuning, salat Idul Fitri berjemaah dilarang digelar. Ganjar mengaku khawatir salat Idul Fitri berjemaah di zona rawan yang masuk kategori oranye dan merah menjadi klaster baru penularan Covid-19.

“Kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri,” katanya.

Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta’in Ahmad mengaku butuh beberapa hari untuk melakukan pemetaan daerah aman dan rawan Covid-19 di Jateng. Dia mengklaim pemetaan akan dilakukan hingga ke tingkat desa.

“Ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” kata Musta’in.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini