MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar baik untuk calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun 2020 sebesar Rp 35.253.602, sama seperti pada 2019 lalu.
“Tahun 2019 lalu, jemaah juga membayar dengan jumlah yang sama,” kata Menag Fachrul di Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.
Penetapan BPIH ini diputuskan setelah sembilan fraksi di Komisi VIII menyepakati nilai tersebut, dengan catatan tahun ini harus ada perbaikan daripada penyelenggaraan sebelumnya.
“Kami mengapresiasi proses pembahasan ini, dan berharap skema yang lebih baik ke depannya,” ujar Fachrul.
Sementara pimpinan rapat Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, pihaknya berharap semoga penyelenggaraan haji tahun ini membaik, bahkan lebih berkualitas dibanding tahun 2019.
“Biaya haji sudah ditetapkan. Insya Allah lancar dan mabrur,” kata Yandri.