Sah! Tak Naik Juga Tak Turun, Biaya Haji 2020 Tetap 35,2 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar baik untuk calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun 2020 sebesar Rp 35.253.602, sama seperti pada 2019 lalu.

“Tahun 2019 lalu, jemaah juga membayar dengan jumlah yang sama,” kata Menag Fachrul di Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.

Penetapan BPIH ini diputuskan setelah sembilan fraksi di Komisi VIII menyepakati nilai tersebut, dengan catatan tahun ini harus ada perbaikan daripada penyelenggaraan sebelumnya.

“Kami mengapresiasi proses pembahasan ini, dan berharap skema yang lebih baik ke depannya,” ujar Fachrul.

Sementara pimpinan rapat Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, pihaknya berharap semoga penyelenggaraan haji tahun ini membaik, bahkan lebih berkualitas dibanding tahun 2019.

“Biaya haji sudah ditetapkan. Insya Allah lancar dan mabrur,” kata Yandri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini