MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Meski pemerintahannya akan segera berakhir, Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru saja membuka keran kontroversi baru, dengan diam-diam memerintahkan Departemen Kehakiman AS mengamandemen protokol hukuman mati menjadi lebih sadis.
Dengan amandemen baru itu, pemerintah AS tak lagi hanya mengandalkan suntikan mati sebagai cara eksekusi narapidana. Trump menyetujui upaya lainnya, yakni gas beracun dan regu penembak.
Dalam pelaksanaannya, protokol yang diamandemen itu akan dikembalikan menyesuaikan aturan yang berlaku di negara-negara bagian.
Sejauh ini, ada beberapa negara bagian yang mempraktikkan eksekusi mati dengan menggunakan kursi listrik hingga gas nitrogen.
Perubahan peraturan itu mulai berlaku pada 24 Desember mendatang, ketika Departemen Kehakiman menjadwalkan lima hukuman mati dalam waktu singkat, termasuk tiga hari sebelum presiden terpilih Joe Biden dilantik.