MATA INDONESIA, BANDUNG – Hingga kini, Pemkot Bandung masih belum membolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang umum yang tak memiliki kepentingan dalam penanganan pandemi corona atau Covid-19.
Sekda Bandung Ema Sumarna berkata, ojol hanya diizinkan mengangkut penumpang yang berhubungan dengan masalah kesehatan, contohnya seperti orang sakit yang tak memiliki kendaraan, namun perlu dibawa untuk perawatan.
Ia menyebut, aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 21 tahun 2020 yang membahas batasan ruang lingkup transportasi ojek online.
Dalam pasal 21 ayat 4 dan 5 tidak masuk revisi dalam Perwal 32 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwal nomor 21 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.
Ema berkata, bahwa pada Pasal 21 ayat 4 tertulis angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.
Sedangkan ayat 5 berisi bahwa angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
“Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentunya akan kita sesuaikanlah,” kata Ema di Bandung, Kamis 11 Juni 2020.