RUU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah Hingga Rp30,1 triliun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah (RUU HKPD) diperkirakan bakal meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar Rp30,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa PDRD bagi kabupaten/kota diprediksikan dapat meningkat dari Rp61,2 menjadi Rp91,3 triliun atau naik hingga 50 persen.

“Paket kebijakan baru PDRD dalam UU HKPD yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah,” ujarnya di Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.

Ia menjelaskan RUU HKPD akan mengubah pengaturan pajak daerah termasuk tarif, yang akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur.

Selain itu RUU HKPD juga menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan, namun tidak akan mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah.

Tak hanya itu, RUU HKPD juga memperkenalkan mekanisme Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen untuk kabupaten dan kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah.

“Mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota,” katanya.

Di sisi lain ia menilai hal tersebut juga untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah kabupaten dan kota dapat memungut PKB khusus roda dua.

RUU HKPD juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PKL Malioboro: Fokus Omzet Jelang Nataru, Namun Tetap Perjuangkan Aspirasi Relokasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Momentum libur panjang akhir tahun menjelang perayaan hari besar keagamaan yaitu Natal 2024 dan perayaan Tahun Baru 2025 merupakan waktu yang dinanti oleh para pelaku pariwisata untuk mengoptimalkan omzet mereka tidak terkecuali para Pedagang Kaki Lima (PKL) Teras Malioboro dari Paguyuban Tri Dharma Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini