MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI yakin benar, dengan pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) nantinya, akan membawa angin segar bagi kemajuan industri halal di Tanah Air.
“RUU Cipta Kerja layaknya angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia,” Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Senin 5 Oktober 2020.
Ia menyebut, dalam RUU Cipta Kerja, pasal 48 mengatur tentang jaminan produk halal. MUI menjadi lembaga berwenang memberikan fatwa.
MUI dibantu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal dalam proses pemberian sertifikasi halal suatu produk.
Ace pun merasa yakin, dengan pengesahan RUU Ciptaker, maka dapat memberikan jaminan sertifikasi halal kepada semua pelaku usaha yang membutuhkan.
Menurutnya, hal ini baik karena selama ini masih banyak ditemui masalah terkait sertifikasi halal.
“Selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah. Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” ujar Ace Hasan
Ace Hasan menilai, nantinya setelah disahkan dan menjadi Undang-Undang, UU Cipta Kerja bukan hanya bisa melindungi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal saja. Namun UU ini bisa memberikan jaminan bagi kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan.
