MATA INDONESIA, MICHIGAN – University of Michigan sepakat membayar kompensasi sebesar 490 juta USD atau sekitar 7 triliun Rupiah kepada 1,050 korban penyerangan seksual Dr. Robert Anderson. Mayoritas korban merupakan laki-laki.
Pihak universitas mengatakan bahwa 1,050 akan berbagi dalam penyelesaian yang dicapi melalui mediasi.
Para korban dan pengacara akan menentukan bagaimana membagi kompensasi sebesar 460 juta USD, dengan 30 juta USD atau sekitar 430 miliar Rupiah akan disisihkan untuk klaim di masa mendatang.
Nominal pembayaran kompensasi kepada para korban tidak akan sama. Kompensasi kepada para korban akan ditentukan oleh pihak ketiga berdasarkan beberapa variabel.
Ketua Dewan Bupati Universitas Michigan, Jordan Acker, mengatakan kepada wartawan bahwa perjanjian itu akan menyelesaikan semua klaim kepada para korban penyerangan seksual Dr. Robert Anderson.
“Kita harus mendukung penyembuhan dan pemulihan kepercayaan dalam lingkungan di mana keselamatan adalah yang terpenting. Kesepakatan ini merupakan langkah penting ke arah itu,” kata Jordan Acker, melansir ESPN.
Pihak universitas telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan beberapa tuntutan hukum oleh sebagian besar pria yang mengatakan Dr. Robert Anderson melakukan pelecehan seksual terhadap mereka selama pemeriksaan medis rutin.
“Ini merupakan perjalanan yang panjang dan menantang, dan saya yakin penyelesaian ini akan memberikan keadilan dan penyembuhan bagi banyak pria dan perempuan pemberani yang menolak untuk dibungkam,” kata Stinar, yang mewakili sekitar 200 korban.
Dr. Robert Anderson bekerja di universitas sejak 1966 hingga pensiun tahun 2003. Ia menjadi direktur Layanan Kesehatan universitas dan dokter untuk beberapa tim atletik, termasuk sepak bola.
Sejumlah pemain sepak bola dan atlet lainnya telah maju untuk membeberkan apa yang dialami Anderson – yang meninggal pada 2008, melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
“Kesepakatan ini merupakan langkah penting di antara banyak universitas telah diambil untuk meningkatkan dukungan bagi para penyintas dan lebih efektif mencegah dan mengatasi pelanggaran,” kata Presiden Universitas Mary Sue Coleman.