MATA INDONESIA, JAKARTA – Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi nilai restrukturisasi kredik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa tembus di angka Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berkata, asumsi tersebut berdasarkan pada prediksi jika 50 persen kredit UMKM direstrukturisasi oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Namun, ia juga mengingatkan, prediksi itu tidak akan bisa terealisasi sepenuhnya, sebab tidak semua perbankan saat ini membutuhkan penyangga likuiditas.
“Jadi jumlahnya tidak banyak, kalau misal Rp 500 triliun tidak semua butuh penyangga likuiditas,” kata Wimboh, Jumat 15 Mei 2020.
Wimboh menyebut, jangka waktu terlama UMKM melakukan penundaan pembayaran selama sembilan bulan dari April hingga Desember, maka kebutuhan likuiditasnya tidak mencapai Rp 500 triliun.
“Jika sembilan bulan hanya 3/4 menjadi hanya sekitar bunga 12 persen dikali Rp 200 triliun,” ujarnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut, jika suku bunga kredit UMKM dalam setahun mencapai 15 persen, dengan hitungan dari bulan April sampai Desember 2020, maka suku bunga membutuhkan restrukturisasi dalam 9 bulan kurang dari 12 persen.
“Suku bunga 12 persen itu dikalikan Rp200 triliun. Kalau itu 9 bulan, tapi ini belum tentu juga 9 bulan, jadi perhitungannya tidak begitu besar. Tetapi kami belum sampai detail, itu tadi hanya gambaran,” katanya menambahkan.