Resiko Terancam Hukuman Pidana, PA 212 Tetap Ngotot Gelar Reuni

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Di saat kekhawatiran Pandemi Covid-19 mulai naik kembali, Persaudaraan Alumni atau PA 212 tetap ngotot untuk menggelar reuni pada Kamis 2 Desember 2021.

Padahal Polda Metro Jaya sudah menyatakan akan menindak tegas dan mempidana reuni 212 jika tetap digelar karena acara ini tak mendapat izin kepolisian.

Ketua PA 212 Slamet Maarif menegaskan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan ke polisi sesuai aturan yang berlaku. ”Bahwa kami dari panitia reuni akbar 212 sebagaimana amanat Pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998 telah mengirimkan dan memberikan surat pemberitahuan,” kata Slamet, Rabu 1 Desember 2021.

Slamet menegaskan surat tersebut sudah diterima langsung Sat Intelkam Polda Metro Jaya. Namun, surat itu dikembalikan usai difoto petugas polisi. Ia pun mempertanyakan hal tersebut.

Tapi Slamet tak peduli suratnya tak ditanggapi. Ia menegaskan PA 212 akan tetap menggelar reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Ia menegaskan aksi damai ini bertujuan untuk menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengingatkan para peserta aksi atau penyelenggara terkait ancaman pidana yang bisa menjerat bila memaksakan tetap mengelar reuni 212. Mereka bisa saja dijerat Pasal 212 hingga 218 KUHP serta UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Di samping KUHP, yang kita gunakan juga ada Undang-Undang Karantina Kesehatan. Undang-Undang No 6 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi kekarantinaan kesehatan,” ujar Zulpan.

Rencananya, reuni 212 digelar di kawasan Patung Kuda dan sekitar Monas, Jakarta Pusat, sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Selain di kawasan ini, PA 212 juga akan menggelar doa bersama di Masjid Masjid Az-Zikra, Sentul, namun pihak pengurus masjid tak memberikan izin karena alasan pandemi Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini