Resiko Terancam Hukuman Pidana, PA 212 Tetap Ngotot Gelar Reuni

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Di saat kekhawatiran Pandemi Covid-19 mulai naik kembali, Persaudaraan Alumni atau PA 212 tetap ngotot untuk menggelar reuni pada Kamis 2 Desember 2021.

Padahal Polda Metro Jaya sudah menyatakan akan menindak tegas dan mempidana reuni 212 jika tetap digelar karena acara ini tak mendapat izin kepolisian.

Ketua PA 212 Slamet Maarif menegaskan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan ke polisi sesuai aturan yang berlaku. ”Bahwa kami dari panitia reuni akbar 212 sebagaimana amanat Pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998 telah mengirimkan dan memberikan surat pemberitahuan,” kata Slamet, Rabu 1 Desember 2021.

Slamet menegaskan surat tersebut sudah diterima langsung Sat Intelkam Polda Metro Jaya. Namun, surat itu dikembalikan usai difoto petugas polisi. Ia pun mempertanyakan hal tersebut.

Tapi Slamet tak peduli suratnya tak ditanggapi. Ia menegaskan PA 212 akan tetap menggelar reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Ia menegaskan aksi damai ini bertujuan untuk menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengingatkan para peserta aksi atau penyelenggara terkait ancaman pidana yang bisa menjerat bila memaksakan tetap mengelar reuni 212. Mereka bisa saja dijerat Pasal 212 hingga 218 KUHP serta UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Di samping KUHP, yang kita gunakan juga ada Undang-Undang Karantina Kesehatan. Undang-Undang No 6 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi kekarantinaan kesehatan,” ujar Zulpan.

Rencananya, reuni 212 digelar di kawasan Patung Kuda dan sekitar Monas, Jakarta Pusat, sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Selain di kawasan ini, PA 212 juga akan menggelar doa bersama di Masjid Masjid Az-Zikra, Sentul, namun pihak pengurus masjid tak memberikan izin karena alasan pandemi Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini