MATA INDONESIA, JAYAPURA – Polda Papua mengantisipasi berkembangnya isu Papua Merdeka seiring pembahasan rencana pemekaran daerah di Provinsi Papua
Hal ini ditegaskan Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri dalam rapat gabungan di kantor Sekretaris Daerah Papua pada Senin 14 Februari 2022. Pembahasan tersebut terkait rencana pemekaran Provinsi dan Kabupaten di Papua pasca perubahan Undang-undang Otonomi Khusus.
”Kami dari TNI-Polri siap mengantisipasi adanya dampak yang terjadi yang pastinya akan mengarah ke isu merdeka,” kata Mathius, Selasa 15 Februari 2022.
Mathius menjelaskan bahwa aparat saat ini telah mengubah pola pendekatan terhadap masyarakat di wilayah Bumi Cenderawasih tersebut.
Ia mengatakan, kesepakatan-kesepakatan yang dimuat dalam rapat tersebut diharapkan nantinya dapat diputuskan secara bijak oleh Pemerintah Pusat nantinya.
“Cara pendekatan kesejahteraan. Perlu digarisbawahi bahwa kami dari pihak kepolisian selalu siap mendukung kebijakan pemerintah,” tandas dia.
Merujuk pada Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021, pemekaran dimungkinkan apabila telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR guna mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).
Menurutnya, dalam Pasal 76 beleid itu disebutkan bahwa terdapat afirmasi dari tujuan Otsus untuk mempercepat pemerataan pembangunan.
Namun aturan tersebut tetap perlu memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.