Real Count KPU 62,8 Persen, Kekalahan Prabowo di Depan Mata

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Semakin berat harapan paslon 02 Prabowo-Sandiaga untuk mengejar ketertinggalan suara dari paslon 01 Jokowi-Ma’ruf. Real count KPU kini sudah mencapai 62,8 persen.

Dari pantauan Mata Indonesia News, Jumat 3 Mei 2019 pukul 00.15 dini hari WIB, paslon 01 Jokowi-Ma’ruf masih unggul dengan perolehan 55,91 persen, sementara paslon 02 Prabowo-Sandiaga meraih 44.09 persen.

Tercatat 53.867.553 suara masuk untuk paslon 01, sedangkan paslon 02 memperoleh 42.480.950 suara, berdasarkan data dari TPS yang masih terus masuk.

Jumlah suara yang sudah terdata sudah sekitar 62,8 persen atau telah memuat 511.399 dari 813.250 total TPS yang tersebar di penjuru Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin terus update informasi real count Pilpres 2019 versi resmi KPU dapat mengakses https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/.

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini