MINEWS, JAKARTA – Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana yang telah dituduhkan.
Ratna dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoax penganiayaan, sehingga ia dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara pengacara Ratna, Desmihardi meminta hakim mempertimbangkan pledoi yang dibacakan oleh pihak kuasa hukum maupun secara langsung oleh Ratna pada persidangan sebelumnya.
Ia juga meminta hakim agar sependapat dengan pihaknya dengan menilai bahwa dakwaan yang selama ini dituduhkan kepada Ratna Sarumpaet tidaklah terbukti.
“Majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti,” kata Desmihardi.