MINEWS, JAKARTA-Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha hiburan malam agar tidak beroperasi. Larangan itu mulai berlaku sejak 4 Mei hingga 7 Juni 2019 mendatang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya selama Bulan Ramadan semua tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi.
“Hal itu untuk menghormati masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa,†ujarnya.
Kasi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Edward Parlindungan mengungkapkan larangan beroperasi tempat hiburan malam mulai berlaku pada 4 Mei pukul 18.00 WIB sampai 7 Juni pukul 18.00 WIB.
Menurutnya tempat hiburan malam yang wajib tutup selama Ramadan meliputi kelab malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat, spa, arena billiard dan sangar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan. Tempat hiburan yang berada di hotel berbintang juga dilarang beroperasi.
“Semua jenis usaha yang dilarang beroperasi itu, sesuai dengan Perda 7 tahun 2017 pasal 73 ayat 6 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” katanya.
Sementara untuk bioskop tetap diperbolehkan beroperasi. Hanya saja film yang diputar harus menyesuaikan dengan situasi keagamaan. Di Bandung sendiri kurang lebih ada 170 tempat hiburan malam.
Edward mengatakan surat edaran yang dikeluarkan wajib untuk ditaati. Apabila ada yang melanggar pihaknya menyiapkan sanksi, pencabutan TDUP.
Selama bulan Ramadan pihaknya juga akan melakukan monitoring berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung. Itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha hiburan malam yang tetap membuka usahanya selama Ramadan.