Rakernas Pordasi Tunjuk Jatim Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jawa Timur ditunjuk menjadi tempat berlangsungnya Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pacuan Kuda Tahun 2022. Jawa Timur terpilih oleh 11 provinsi peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pordasi, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 19-20 Februari 2022.

Karena masih pandemi Covid-19, Rakernas ini berlangsung secara hybrid.  Tak semua peserta hadir langsung, sebagian mengikuti secara virtual.

Ketua Umum (Ketum) PP Pordasi Triwatty Marciano menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sumsel Herman Deru yang telah menjadi tuan rumah serta mendukung pelaksanaan Rakernas kali ini. Dalam sambutannya, Triwatty mengajak keluarga besar Pordasi melakukan terobosan dalam melaksanakan program kerja. Triwatty juga mengapresiasi upaya pelaku olahraga berkuda di Tanah Air yang tetap berusaha melakukan pembinaan olahraga. “Pandemi Covid-19 tidak pernah menyurutkan kita semua melakukan pembinaan olahraga berkuda di daerah masing-masing,” ujarnya.

Selain penunjukan Jawa Timur sebagai tempat kejuaraan nasional, dalam raker tersebut juga disampaikan keikutsertaan olahraga berkuda pada Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan datang. “Olahraga Berkuda akan kembali bertanding dalam gelaran PON XXI tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. Hal ini menjadi motivasi berbagai daerah untuk menyiapkan kontingennya masing- masing,” ujar Triwatty.

Adapun yang akan dipertandingkan adalah Equestrian di Sumatera Utara dan Pacu di Aceh. Namun, Triwatty menegaskan juga sedang mengusahakan agar Horsback Archery (HBA) dan Polo dipertandingkan dalam eksibisi PON XXI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini