MATA INDONESIA, PAPUA -Â Natal membawa keberkahan bagi 1.119 narapidana di Papua yang dimasukkan dalam usulan penerima remisi hari raya.
Disampaikan Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Sri Yuwono, remisi Natal ini merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan beragama Kristiani untuk mendapatkan potongan masa hukuman di penjara.
“Pemotongan masa hukuman yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan,” ujarnya, Sabtu 21 Desember 2019.
Sri menyebut, napi paling banyak diusulkan mendapat remisi Natal berasal dari Lapas Kelas II Abepura, yakni 327 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas II B Merauke yakni 209 orang, lalu Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura 174 orang, Lapas Kelas II B Biak 77 orang, dan Lapas Kelas II B Nabire 80 orang.
Kemudian, Lapas Kelas II B Serui sebanyak 50 orang, Lapas Kelas II B Timika 84 orang, Lapas Kelas II B Wamena 80 orang, Lapas Kelas III Tanah Merah 13 orang, Lapas Perempuan Kelas III Jayapura sebanyak 25 orang.
“Lapas yang tidak diusulkan narapidananya untuk mendapat remisi khusus Natal 2019 yaitu Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Sri.