MATA INDONESIA, JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total telah diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sejumlah pembatasan akan kembali seperti awal serangan pandemi Covid-19 mulai 14 September 2020 mendatang.
Salah satu yang dibatasi adalah kegiatan di rumah ibadah yang akan kembali mengalami penyesuaian ketat.
“Untuk tepat ibadah akan ada sedikit penyesuaian. Warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol kesehatan. Rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri masih boleh buka,” kata Anies di Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Tetapi untuk masjid raya yang jemaahnya datang dari mana saja, sementara ini kembali ditutup, karena berpotensi terjadinya interaksi massa yang membuat penyebaran Covid-19 kian tak terkendali.
Meskipun masjid di sekitar tempat tinggal warga tetap diperbolehkan buka, Anies memberikan pengecualian.
“Perkecualian kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi kawasan-kawasan itu, ada datanya RW-nya, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” ujarnya.
“Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah,” kata Anies menambahkan.