MATA INDONESIA, JAKARTA-Sejak Senin 13 April 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan terhadap pengendara motor maupun mobil yang melanggar aturan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Penindakan itu dilakukan dengan memberikan surat atau blanko teguran.
Total pelanggar selama tiga hari masa penindakan aturan PSBB sejak 13-15 April sebanyak 6.901 pelangggaran. Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah tidak menggunakan masker, dengan jumlah 4.498 pelanggaran.
Kemudian jenis pelanggaran berikutnya adalah kendaraan roda empat atau mobil yang melebihi 50 persen kapasitas muatan. Tercatat ada sebanyak 1.796 kasus.
Setelah itu disusul pelangggaran sepeda motor yang membonceng penumpang tidak satu alamat KTP. Berdasarkan catatan polisi, ada sebanyak 607 pelanggaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, rincian pelanggaran selama pemberlakukan PSBB, sebanyak 3.474 pelanggaran dengan blanko teguran pada Senin 13 April 2020. Sambodo menyebut, jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah tidak menggunakan masker.
“Rinciannya, 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker, 787 pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas muatan, dan 383 pelangggaran sepeda motor membonceng penumpang tidak satu alamat KTP,” kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis 16 April 2020.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, pada hari kedua penindakan, Selasa 14 April 2020, terjadi penurunan jumlah pelanggaran sekitar 40 persen dibandingkan sehari sebelumnya. Pada hari kedua, terdapat 2.090 pelanggaran.
Adapun rinciannya, 1.306 pelanggaran tidak menggunakan masker, 683 pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas muatan, dan 101 pelangggaran sepeda motor membonceng penumpang tidak satu alamat KTP.
Sementara itu, pada hari ketiga penindakan, Rabu 15 April 2020, kata Sambodo, jumlah pelanggaran tercatat sebanyak 1.337 kasus.
Ia merinci, 888 pelanggaran tidak menggunakan masker, 326 pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas muatan, dan 123 pelangggaran sepeda motor membonceng penumpang tidak satu alamat KTP.”Jumlah pelanggaran turun sebesar 36 persen atau 753 pelanggaran,” katanya.