MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memastikan pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) untuk pelayanan Covid-19 dapat segera tuntas.
Kepastian ini keluar dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko usai menggelar rapat koordinasi antara KSP bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Kesehatan, dan sejumlah kementerian/lembaga terkait, di gedung Bina Graha Jakarta, Jumat 25 Maret 2022.
”Pembayaran klaim RS ntuk pelayanan Covid-19 dapat segera tuntas. Tahun ini target pembayaran klaim RS untuk pelayanan Covid-19 sebesar Rp 25 triliun,” ujar Moeldoko, Sabtu 26 Maret 2022.
Dari jumlah tersebut, baru Rp 3,64 triliun yang sudah selesai review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan siap untuk membayarkannya.
Sehingga, masih ada Rp 21,36 triliun yang harus terbayarkan
“Ini harus segera selesai pembayarannya, agar rumah sakit bisa lebih optimal menangani kasus Covid-19. Bapak Presiden sangat concern terkait ini (pembayaran klaim Covid-19),” kata Moeldoko.
Untuk mempercepat pembayaran klaim Covid-19, pemerintah melalui Kemenkes akan memangkas bisnis proses klaim. Melalui pembaharuan kebijakan. Dengan begitu, ada kepastian jumlah klaim dan berapa jumlah yang akan terbayarkan.
Selain itu, secara teknis pemerintah juga akan mengintegrasikan e-klaim di Kemenkes dengan v-klaim di BPJS. Ini untuk meminimalisir terjadinya klaim kedaluarsa dan klaim dispute (ketidaksepakatan antara BPJS dengan rumah sakit atau faskes atas klaim pelayanan).
“Ini untuk memastikan apakah klaim itu benar-benar menjadi tidak sesuai atau kedaluarsa. Karena keterlambatan dari rumah sakit atau adanya faktor lain,” jelas Moeldoko.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menekankan pentingnya rumah sakit memiliki tim khusus yang mengurusi pengajuan klaim Covid-19.
Hal ini perlu dilakukan agar proses rekonsiliasi klaim antara rumah sakit dan Kemenkes bisa lebih cepat. Dan berita acara rekonsiliasi dapat segera terbit.
“Kami (Kemenkes) siap untuk meningkatkan komunikasi dengan rumah sakit. Dan memastikan bahwa kebijakan yang kita buat tidak membebani rumah sakit,” ujar Khalimah.
Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan pembayaran klaim Covid-19 sebesar Rp 35,11 triliun pada 2020.
Namun, memang terdapat beberapa klaim senilai Rp 5,50 triliun yang tidak layak/sesuai dan kedaluarsa sehingga tidak bisa melakukan pembayaran. Sementara pada 2021, klaim Covid-19 yang sudah terbayar sebesar Rp 62,68 triliun. Adapun pada tahun ini, pemerintah menargetkan pembayaran klaim Covid-19 sebesar Rp 25 triliun.